We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 圖標

1.0 by Mediatech Apps


2015年04月15日

關於UU PENATAAN RUANG NO 26 2007

中文(繁體)

印度尼西亞共和國法律26號2007年關於空間規劃

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2007

TENTANG

PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan

wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasukruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan

upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasilguna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga

kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan

landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi,

kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;

c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan

antardaerah;

d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat

yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif,

dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan

berkelanjutan;

e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang

yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;

f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang

sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf

a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

最新版本1.0更新日誌

Last updated on 2015年04月15日

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

翻譯中...

更多應用信息

最新版本

請求 UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 更新 1.0

系統要求

2.3.3 and up

更多

UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 螢幕截圖

評論載入中...
語言
訂閱APKPure
第一時間獲取熱門安卓遊戲應用的首發體驗,最新資訊和玩法教程。
不,謝謝
訂閱
訂閱成功!
您已訂閱APKPure。
訂閱APKPure
第一時間獲取熱門安卓遊戲應用的首發體驗,最新資訊和玩法教程。
不,謝謝
訂閱
成功!
您已訂閱我們的郵件通知。