We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
ikon UU PENATAAN RUANG NO 26 2007

1.0 by Mediatech Apps


Apr 15, 2015

Tentang UU PENATAAN RUANG NO 26 2007

Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 26 TAHUN 2007

TENTANG

PENATAAN RUANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai kesatuan

wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasukruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan

upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasilguna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga

kualitas ruang wilayah nasional dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan

landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa perkembangan situasi dan kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan, keberlanjutan, demokrasi,

kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil Pancasila;

c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan kesenjangan

antardaerah;

d. bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat

yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif,

dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan

berkelanjutan;

e. bahwa secara geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana sehingga diperlukan penataan ruang

yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;

f. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang

sehingga perlu diganti dengan undang-undang penataan ruang yang baru;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf

a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penataan Ruang;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG.

Apa yang baru dalam versi terbaru 1.0

Last updated on Apr 15, 2015

Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!

Terjemahan Memuat...

Informasi APL tambahan

Versi Terbaru

Permintaan UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 Update 1.0

Perlu Android versi

2.3.3 and up

Tampilkan Selengkapnya

UU PENATAAN RUANG NO 26 2007 Tangkapan layar

Komentar Loading...
Bahasa
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Berlangganan dengan sukses!
Anda sekarang berlangganan APKPure.
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Kesuksesan!
Anda sekarang berlangganan buletin kami.