下載 APKPure App
可在安卓獲取UU PERKOPERASIAN NO. 17/ 2012的歷史版本
LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 17 IN 2012 on Cooperatives
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Setelah MK pada 28 Mei 2014 membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian maka UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU baru.
Last updated on 2016年01月23日
Minor bug fixes and improvements. Install or update to the newest version to check it out!
UU PERKOPERASIAN NO. 17/ 2012
1.0 by Redbox Apps
2016年01月23日