Legalisasi Dokumen


1.0.0 by Ditjen Protokol & Konsuler
2018年03月27日

關於Legalisasi

Legalization of documents that will be in use to or from abroad

Mengesahkan tanda tangan pejabat dan/atau pengesahan stempel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen.

Dokumen-dokumen yang dapat dilegalisir di Kemlu antara lain:

· Akte lahir

· Akte kematian

· Surat Keterangan

· Akte Nikah,

· Ijazah

· Surat Izin Mengemudi

· Surat Kuasa

· Surat Keterangan Catatan Kepolisian

· Certificate of Origin

· Dokumen lain yang memerlukan legalisasi.

Permohonan legalisasi suatu dokumen dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak disyaratkan kehadiran pemilik dokumen dan juga tidak memerlukan surat kuasa dari pemilik dokumen bagi orang yang diwakilkan untuk menyampaikan permohonan legalisasi. Permohonan diproses dalam 2 (dua) hari kerja.

Surat Kuasa hanya dibutuhkan dalam keadaan bilamana orang yang mengambil dokumen yang telah dilegalisisasi berbeda dengan orang yang menyerahkan dokumen kepada petugas loket. Dalam hal ini, pengambil dokumen harus menunjukkan surat kuasa dari orang yang menyerahkan dokumen.

Dokumen yang diterbitkan di dalam negeri dan akan dipergunakan di luar negeri harus mendapatkan legalisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Perdata, Kementrian Hukum & HAM.

最新版本1.0.0更新日誌

Last updated on 2018年04月17日
test

更多應用信息

最新版本

1.0.0

上傳者

محمود عطية

系統要求

Android 4.0+

舉報

舉報不當內容

更多

下載 APKPure App

可在安卓獲取Legalisasi的歷史版本

下載

下載 APKPure App

可在安卓獲取Legalisasi的歷史版本

下載

Legalisasi相關應用

Ditjen Protokol & Konsuler 開發者的更多應用

最新發現