Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. To agree the use of optional cookies, please click "Accept All". To reject optional cookies, please click "Only Necessary Cookies". To learn more about how do we use cookies, please click “Learn More” to visit our cookie policy.
Accept All Only Necessary Cookies Learn More
Konsultasi Syariah ikon

0.1 by A Fatih Syuhud


Dec 10, 2019

Mengenai Konsultasi Syariah

Malaysia

Consultation Islamic Sharia Al-Khoirot debriefing Islamic law via email

Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA) adalah layanan tanya jawab hukum Agama Islam yang dibimbing oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang. Pertanyaan dapat meliputi berbagai topik termasuk, tapi tidak terbatas pada,pembagian waris, pevrkawinan, perceraian, jodoh, mimpi, bisnis, halal haram, cara taubat, dan lain-lain. Kirim pertanyaan via email ke alkhoirot@gmail.com.

TATA CARA BERTANYA

TOPIK UMUM

- Pertanyaan harus ditulis rapi tanpa singkatan. Pertanyaan yang ditulis dengan singkatan akan dikembalikan dan tidak akan dijawab sampai penulisannya diperbaiki. Mengapa harus rapi? Karena pertanyaan dan jawabannya akan dipublikasikan di website www.alkhoirot.net.

- Semua pertanyaan dan jawaban akan dipublikasikan di situs resmi KSI Al-Khoirot yaitu www.alkhoirot.net.

- Pertanyaan dikirim melalui email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan yang dikirim melalui media lain tidak akan dilayani.

TOPIK HUKUM WARIS ISLAM

Semua aturan untuk TOPIK UMUM berlaku juga untuk TOPIK WARISAN dengan tambahan sebagai berikut:

(a) Menyebut tanggal, bulan, tahun kematian pewaris. Ini penting karena ahli waris yang wafat lebih dulu dari pewaris tidak berhak mendapat harta warisan.

(b) Menyebut ahli waris utama baik yang masih hidup dan yang sudah wafat saat pewaris meninggal. Yang dimaksud pewaris utama adalah ayah & ibu, suami & istri, anak kandung laki-laki & anak kandung perempuan. Untuk anak kandung harus disebut jenis kelaminnya.

(c) Kalau ahli waris utama tidak ada atau tidak lengkap, maka ahli waris sekunder yang masih hidup saat pewaris meninggal harus disebutkan. Ahli waris sekunder yaitu Kakek, Nenek, Cucu Laki-laki, Cucu Perempuan, saudara kandung laki-laki perempuan, saudara kandung sebapak laki-laki perempuan, saudara kandung seibu laki-laki perempuan.

Apa yang baru dalam versi terkini 0.1

Last updated on Dec 10, 2019

Konsultasi Syariah Islam di Alkhoirot.net aplikasi terbaru

Terjemahan Memuatkan...

Maklumat APLIKASI tambahan

Versi Terbaru

Minta Konsultasi Syariah Kemas kini 0.1

Dimuat naik oleh

كامل موسى كردي

Memerlukan Android

Android 4.1+

Tunjukkan Lagi

Konsultasi Syariah Tangkapan skrin

Memuatkan Komen...
Bahasa
Bahasa
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Berjaya berjaya!
Anda kini melanggan APKPure.
Langgan APKPure
Jadilah yang pertama untuk mendapatkan akses kepada pelepasan awal, berita, dan panduan permainan dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, Terima kasih
Daftar
Kejayaan!
Anda kini melanggan surat berita kami.