Our website uses necessary cookies to enable basic functions and optional cookies to help us to enhance your user experience. Learn more about our cookie policy by clicking "Learn More".
Accept All Only Necessary Cookies
ikon Emniyet Teşkilatı Mevzuatı

4.1.10 by Nevra Yazılım


Aug 19, 2023

Tentang Emniyet Teşkilatı Mevzuatı

Indonesia

UU Kepolisian, aplikasi berisi Peraturan dan Regulasi

Legislasi pada Kepolisian termasuk dalam implementasi.

- Anda dapat membaca yurisprudensi dan justifikasi artikel tentang pasal-pasal hukum.

- Anda dapat membaca peraturan dan hukum yang relevan di bagian undang-undang yang relevan.

- Anda dapat mengakses item dengan menulis pada nomor item.

- Anda dapat mencari kata dalam konten hukum.

- Anda dapat menggunakannya tanpa koneksi internet

Anda dapat berlangganan setiap tahun dari dalam aplikasi.

Penerapan hukum Republik Turki dan menyediakan akses mudah ke pengguna kemungkinan untuk menggunakan.

Penafian: Konten aplikasi Lembaran Resmi dan T.C. Sistem Informasi Legislasi Presidensial (http://mevzuat.gov.tr) terdiri dari undang-undang yang diterbitkan di situs web.

Apa yang baru dalam versi terbaru 4.1.10

Last updated on Aug 19, 2023

- Mevzuat değişiklikleri işlendi

Terjemahan Memuat...

Informasi APL tambahan

Versi Terbaru

Permintaan Emniyet Teşkilatı Mevzuatı Update 4.1.10

Diunggah oleh

Sharik Hussain

Perlu Android versi

Android 4.4+

Available on

Mendapatkan Emniyet Teşkilatı Mevzuatı di Google Play

Tampilkan Selengkapnya

Juga tersedia untuk platform lain

Emniyet Teşkilatı Mevzuatı Tangkapan layar

Komentar Loading...
Bahasa
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Berlangganan dengan sukses!
Anda sekarang berlangganan APKPure.
Berlangganan APKPure
Jadilah yang pertama mendapatkan akses ke rilis awal, berita, dan panduan dari game dan aplikasi Android terbaik.
Tidak, terima kasih
Mendaftar
Kesuksesan!
Anda sekarang berlangganan buletin kami.