We use cookies and other technologies on this website to enhance your user experience.
By clicking any link on this page you are giving your consent to our Privacy Policy and Cookies Policy.
Sasaran Kinerja Pegawai Kopertis 9 ikona

1.1 by Muh Resha


Mar 13, 2018

O Sasaran Kinerja Pegawai Kopertis 9

English

System Informacji pracownicze wydajności Bramki dla samego środowiska

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Ketentuan SKP

Setiap PNS wajib menyusun SKP.

SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.

SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai

Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.

SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.

Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.

PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:

Jelas

Dapat diukur

Relevan

Dapat dicapai

memiliki target waktu

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai

Kegiatan Tugas Jabatan

Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.

2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)

3. Target.

Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:

Kuantitas (Target Output)

Kualitas (Target Kualitas)

Waktu (Target Waktu)

Biaya (Target Biaya)

Tata Cara Penilaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:

91 – ke atas : Sangat baik

76 – 90 : Baik

61 – 75 : Cukup

51 – 60 : Kurang

50 – ke bawah : Buruk

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.

Rumus Capaian SKP

Tugas tambahan dan Kreativitas SKP

Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;

Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan

Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1

Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2

Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3

Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:

1. Unit kerja setingkat Eselon II

2. Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Presiden

maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:

Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3

Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6

Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12

Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.

Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.

Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara

Co nowego w najnowszej wersji 1.1

Last updated on Mar 13, 2018

SKP Kopertis Wilayah 9

Tłumaczenie Wczytuję...

Dodatkowe informacje APLIKACJA

Ostatnia Wersja

Dostępne Sasaran Kinerja Pegawai Kopertis 9 aktualizacje 1.1

Przesłane przez

Nikola Nikolic

Wymaga Androida

Android 1.6+

Pokaż więcej

Sasaran Kinerja Pegawai Kopertis 9 Zrzuty ekranu

Wczytywanie komentarzy...
Języki
Subskrybuj APKPure
Bądź pierwszym, który uzyskał dostęp do wczesnego wydania, wiadomości i przewodników najlepszych gier i aplikacji na Androida.
Nie, dziękuję
Zapisać się
Subskrybowano pomyślnie!
Jesteś teraz subskrybowany do APKPure.
Subskrybuj APKPure
Bądź pierwszym, który uzyskał dostęp do wczesnego wydania, wiadomości i przewodników najlepszych gier i aplikacji na Androida.
Nie, dziękuję
Zapisać się
Powodzenie!
Jesteś teraz subskrybowany do naszego biuletynu.